Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pengoplos beras premium yang merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum itu wajib, apalagi sudah ada perintah dari Presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan praktik pengoplosan beras premium tidak boleh dibiarkan karena merugikan rakyat dan mengganggu ketahanan pangan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Anang Supriatna memastikan Kejagung akan berkoordinasi dengan aparat terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan Kepolisian, untuk menindak praktik curang tersebut.“Prinsipnya, kalau ada laporan, kami akan koordinasi dengan penyidik, apakah di kepolisian atau di kejaksaan. Apabila ada tindak pidana terkait pengoplosan beras, kami akan melakukan penindakan,” ujar Anang.
Kejagung juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan praktik pengoplosan beras premium untuk segera melaporkan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(*)
Editor : Redaksi