Pemprov Sumbar

Puan Maharani Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi di Kerja Sama AS

×

Puan Maharani Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi di Kerja Sama AS

Bagikan berita
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi WNI di tengah kerja sama dagang Indonesia-Amerika Serikat, Kamis (24/7/2025). (Foto: Ist)
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi WNI di tengah kerja sama dagang Indonesia-Amerika Serikat, Kamis (24/7/2025). (Foto: Ist)

Jakarta, - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi Indonesia oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS).

Kerja sama ini merupakan bagian dari kesepakatan penurunan tarif resiprokal yang disepakati Presiden Donald Trump dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Puan mendesak pemerintah agar segera mengklarifikasi dan memastikan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam pernyataannya, Puan menegaskan bahwa data pribadi WNI harus sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pemerintah wajib memastikan data pribadi warga negara Indonesia tetap terlindungi. Kita sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang harus dijalankan dengan tegas,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, situs resmi Gedung Putih mempublikasikan pernyataan berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’. Dalam kesepakatan tersebut, AS menyatakan akan menurunkan tarif impor produk asal Indonesia menjadi 19 persen, dari ancaman tarif sebelumnya sebesar 32 persen. Salah satu syaratnya adalah terkait kebijakan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.

Presiden AS Donald Trump menyebut bahwa dirinya telah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai kesepakatan ini. Namun, adanya klausul mengenai transfer data pribadi ke luar Indonesia menimbulkan kekhawatiran.

“Pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan terkait klausul transfer data ini. Apakah data pribadi WNI benar-benar aman? Sampai batas mana data-data tersebut boleh diakses pihak luar?” tegas Puan.

Sebagai Ketua DPR RI, Puan mengingatkan agar pemerintah melalui kementerian terkait segera menjelaskan secara rinci mengenai kesepakatan tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi merupakan hak yang dilindungi konstitusi dan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi.

“UU PDP harus menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, terlebih jika menyangkut kerja sama internasional,” tandas Puan.

Puan menegaskan DPR akan terus mengawasi langkah pemerintah dalam memastikan keamanan data pribadi WNI, terutama di era globalisasi dan digitalisasi yang kian berkembang. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini