Padang - Sidang ketiga kasus dugaan penusukan di barbershop, pada 8 Maret 2025 lalu di Lubuk Buaya, Kota Padang yang menjerat terdakwa berinisial YI, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (11/9/2025) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Z bersama tim, pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menghadirkan saksi ke persidangan.
Para saksi yang dihadirkan yaitu tenaga medis dari Puskesmas Lubuk Buaya, Paramita Safitri dan Nasron Dinata. Anggota Polsek Koto Tangah, Tovid dan keluarga korban Seblan.
Menurut salah seorang keterangan tenaga medis puskesmas, Paramita, mengatakan, korban datang sudah tidak sadar.
"Sepuluh menit ditangani korban meninggal," katanya.
Saksi lainnya,Tovid, menuturkan bahwa tersangka ditangkap di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof.Dr. HB Saanin Padang."Saat itu terdakwa tengah histeris," katanya.
Keluarga korban, yakninya Seblan melalui telekonferens menerangkan, antara keluarga korban dengan keluarga tersangka sudah ada perdamaian.
Dalam sidang tersebut, tampak terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H dan Khairul Jafni, S.H, dari kantor H hukum RAMIRA.
Sidang yang dipimpin oleh Basman, menunda sidang pada 18 September 2025 dengan agenda menghadirkan ahli.
Editor : Redaksi