Padang – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang dagangan di atas trotoar pada dua titik lokasi, yakni di Jalan Juanda dan kawasan depan Makam Pahlawan Lolong, Selasa (16/9/2025) pagi.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan sebelum penertiban dilakukan, para PKL sudah diberikan surat teguran dan bahkan membuat surat perjanjian agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan maupun menyimpan barang.
“Namun karena tidak diindahkan, terpaksa kami melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah lapak. Barang-barang yang ditertibkan antara lain kontainer, kulkas, meja, kursi, rak buah, dan terpal,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan karena para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.“Barang dagangan yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” tegasnya.
Eka berharap seluruh pedagang di Kota Padang dapat mematuhi aturan yang berlaku serta tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) yang bisa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
(*)
Editor : Redaksi