Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan kembali menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik, Senin (22/9/2025).
Penertiban dilakukan di beberapa kawasan, di antaranya Kecamatan Nanggalo, Lubuk Begalung, Padang Utara hingga Padang Selatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah PKL kedapatan menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan PKL yang menggunakan fasum sebagai tempat berjualan. Selain itu, masih ditemukan pedagang yang meninggalkan barang dagangannya di atas fasum. Pada beberapa lokasi seperti Lubuk Begalung dan Padang Utara kita lakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum,” jelas Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia menegaskan, keberadaan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan serta aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.
"Pedagang ini sudah kita ingatkan untuk berjualan sesuai aturan. Teguran baik lisan maupun tertulis juga sudah dilakukan bersama pihak kecamatan, maka hari ini kita lakukan penyitaan sebagai tindak tegas kepada pedagang yang masih melanggar," tegas Eka.
Eka menambahkan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.“Kami mengajak para PKL untuk berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan. Jangan lagi berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” tutupnya.
Satpol PP Kota Padang berharap langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk dari para PKL, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.
(*)
Editor : Redaksi