Pemprov Sumbar

Polda Sumbar Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang

×

Polda Sumbar Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang

Bagikan berita
Polda Sumbar Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang
Polda Sumbar Bongkar Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Padang

Padang - Aksi kejahatan terhadap satwa dilindungi kembali terungkap di Sumatera Barat. Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar berhasil menangkap basah dua pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan sisik trenggiling. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di kawasan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli bagian dari satwa dilindungi. Berbekal informasi tersebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti gerak-gerik para pelaku.

Dalam penggerebekan di pinggir Jalan Raya Nanggalo, petugas mendapati dua pria tengah bertransaksi. Keduanya, berinisial D.W. (53) dan B. (50), tidak bisa mengelak saat polisi menemukan satu karung plastik besar berisi sisik trenggiling dengan berat total 24,177 kilogram. Keduanya langsung ditangkap bersama barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut, serta dua unit ponsel.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Drs. Andri Kurniawan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. D.W. berperan sebagai pemasok utama yang menyimpan dan mengumpulkan sisik trenggiling, sementara B. bertugas sebagai perantara atau pencari pembeli.

“Pelaku D.W. mengakui mendapatkan sisik trenggiling dari para petani di sekitaran Bukit Gado-gado, Padang, dan Lubuk Alung, Padang Pariaman. Dia membelinya dengan harga Rp300 ribu per kilogram,” jelas Kombes Pol Andri, dalam keterangan persnya, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan pengakuan D.W., ia menjual sisik trenggiling tersebut ke pelaku B. seharga Rp1,3 juta per kilogram. Sementara itu, B. berencana menjualnya kembali ke calon pembeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp2,8 juta per kilogram. Kombes Andri juga menambahkan bahwa B. pernah menjual sisik trenggiling ke seseorang di Jambi.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat serius bagi kita semua akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar, khususnya trenggiling yang kini statusnya sangat terancam punah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa Polda Sumatera Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap satwa dilindungi dan sumber daya alam hayati lainnya.

“Hal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang,” ucap Kabid Humas.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini