PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang. Dalam operasi yang digelar Sabtu (27/9/2025) dini hari, petugas membubarkan aktivitas di sejumlah lokasi yang kedapatan melanggar aturan jam operasional.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan semua tempat hiburan malam beroperasi sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pada patroli dan pengawasan kali ini, sangat disayangkan masih ada beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” ujar Rio.
Menurutnya, lima tempat hiburan malam masih beroperasi hingga pukul 03.30 WIB dini hari, padahal aturan hanya memperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB. “Mendapati pelanggaran tersebut, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan menghentikan serta membubarkan aktivitas, sekaligus memberikan surat panggilan kepada pelaku usaha,” tegas Rio.
Tidak hanya itu, patroli berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di sana, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang kedapatan menenggak minuman beralkohol di ruang publik. “Kegiatan itu jelas melanggar aturan, sehingga turut kami tindak,” jelasnya.
Rio menuturkan, para pelaku usaha hiburan malam tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.“Kami sudah memanggil para pelaku usaha untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang agar diproses sesuai aturan. Sementara itu, 18 orang muda-mudi yang terjaring akan menjalani proses penyidikan. Kami juga akan memanggil keluarga mereka untuk diberikan pembinaan serta edukasi, agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” tambahnya.
Satpol PP Padang juga mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Padang untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan agar pelaku usaha hiburan malam menaati ketentuan demi menjaga norma serta ketertiban umum di Kota Padang,” tutup Rio Ebu Pratama.
(*)
Editor : Redaksi