“Penyelesaiannya harus diurai satu per satu. Di situlah peran Kanwil, Kantah, dan gugus tugas reforma agraria sangat penting,” tegas Ossy.
Mekanisme penyelesaian, lanjutnya, bisa ditempuh melalui mediasi ataupun jalur pengadilan. Namun, ia menekankan pentingnya menghindari penyelesaian dengan cara-cara kekerasan. Kepala daerah juga didorong untuk menggunakan kewenangannya dalam mengelola pertanahan agar sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah.
Secara total, pada hari ini diserahkan sekitar 129 sertifikat tanah yang berasal dari lima wilayah di Sumbar, yaitu 67 sertifikat untuk Kota Padang, 20 sertifikat Padang Pariaman, 15 sertifikat Kota Solok, 15 sertifikat Kota Pariaman, dan 12 sertifikat dari Pesisir Selatan.
“Dengan percepatan sertifikasi dan fokus pada penyelesaian kasus pertanahan, pemerintah berharap masyarakat Sumbar, termasuk di daerah rawan konflik seperti Pasaman Barat, dapat terbebas dari ancaman konflik agraria yang berlarut-larut,” pungkasnya.(*)
Editor : Redaksi