Menurut Budi, angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan.
Berbeda dari pelaksanaan RJ lainnya, RJ Plus Kejari Padang memberikan ruang pembinaan lanjutan bagi tersangka dengan membawa mereka ke Balai Latihan Kerja (BLK). Di tempat ini, para tersangka mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai minat mereka agar siap bekerja mandiri setelah proses hukum dihentikan.
Selain pelatihan keterampilan, tersangka juga dikenai sanksi sosial yang edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu membersihkan fasilitas umum atau kegiatan sosial lainnya. Langkah ini bertujuan untuk menanamkan efek jera, rasa tanggung jawab, serta kesadaran hukum dalam diri mereka.
Budi meyakini, RJ Plus bukan hanya sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi jembatan bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Dengan pendekatan humanis inilah, Kejari Padang berharap bisa menciptakan keadilan yang menyembuhkan, bukan hanya menghukum.(*)
Editor : Redaksi