Sementara ahli lainnya, Hery Prianto, ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, menceritakan forensik cctv di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ada kerusakan cctv dan kamera kurang bersih," tandasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU membawa barang bukti untuk diperlihatkan kepada majelis hakim. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud bersama tim, keberatan atas keterangan ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada 9 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan ahli.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.
(*)
Editor : Redaksi