Padang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polresta Padang dalam kasus dugaan penusukan yang terjadi di sebuah barbershop kawasan Lubuk Buaya pada 8 Maret 2025 lalu.
Tersangka berinisial YI menjalani tahap II dengan didampingi penasihat hukum di kantor Kejari Padang, Senin (7/7/2025). Setelah pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kota Padang.
“Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Padang,” Kasi Pidana Umum Budi Sastera dan JPU Hafiz Z, kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyidikan di BAP, peristiwa bermula saat korban sedang berada di barbershop tempatnya bekerja, dan tersangka datang dengan maksud mencukur rambut. Saat itu, korban diduga menunjukkan indikasi ketertarikan sesama jenis kepada tersangka.
“Tersangka mengaku memiliki trauma masa kecil karena pernah menjadi korban kekerasan seksual sejenis. Permintaan korban saat itu memicu trauma dan kemarahan tersangka,” jelas Budi Sastera.
Keesokan harinya, tersangka membeli pisau di pasar seharga Rp20 ribu dan kembali mendatangi barbershop pada malam hari. Tersangka berpura-pura memijat korban, lalu ketika korban dalam posisi telungkup, tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali di bagian leher dan dada.Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Buaya, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka dari kantor hukum RAMIRA, Gusni Yenti Putri, S.H, Musrizal, S.H, Irwan Nevada, S.H., M.H, dan Khairul Jafni, S.H, menegaskan tidak ada hubungan spesial antara korban dan tersangka.
“Ini murni tindakan yang muncul karena ledakan emosional akibat trauma masa lalu klien kami yang pernah menjadi korban pelecehan. Tidak ada unsur dendam pribadi, hanya emosi sesaat,” ujar Gusni.
Editor : Redaksi