Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama proses hukum berlangsung, tersangka bersikap kooperatif dan telah menjalani visum psikiatri untuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
“Klien kami sangat kooperatif dan keterangan yang diberikan tidak pernah berubah sejak awal pemeriksaan,” tegasnya.
Kejari Padang menyatakan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera disidangkan.
(*) Editor : Redaksi