Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama proses hukum berlangsung, tersangka bersikap kooperatif dan telah menjalani visum psikiatri untuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
“Klien kami sangat kooperatif dan keterangan yang diberikan tidak pernah berubah sejak awal pemeriksaan,” tegasnya.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2026
Kejari Padang menyatakan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang untuk segera disidangkan.
(*) Editor : Redaksi-1