Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama berbagai unsur terkait hari ini, Selasa (8/7/2025), memusnahkan 29.300,53 gram narkotika jenis ganja. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat, sebuah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. “Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ribuan generasi muda berpotensi rusak oleh narkotika yang berhasil dimusnahkan ini, namun berkat kerja keras, kolaborasi, dan sinergi antar penegak hukum, mata rantai peredarannya berhasil diputus.
Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus implementasi dari tema Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2025, yaitu “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045.”
Kronologi Pengungkapan Kasus
1. Kasus Pasaman Barat: Penangkapan RP dengan Lima Paket GanjaPengungkapan pertama terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jembatan Taming Batahan, Jorong Taming Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjemputan narkotika jenis ganja dari Penyabungan ke Pasaman Barat, tim gabungan BNNP Sumatera Barat dan BNNK Pasaman Barat bergerak cepat.
Mereka mencurigai sebuah sepeda motor yang membawa satu karung. Saat dihentikan, tim mengamankan pengendara berinisial RP (22), seorang pria warga Hutana Godang, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Setelah digeledah dan disaksikan oleh saksi-saksi, ditemukan lima paket narkotika jenis ganja di dalam karung tersebut. RP mengakui membawa ganja tersebut dari Penyabungan menuju Pasaman Barat.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 paket besar ganja dibungkus lakban kuning, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dan 1 unit handphone Samsung. RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total ganja dari kasus ini yang dimusnahkan adalah 13.984,16 gram.
2. Kasus Bukittinggi dan Agam: Tiga Pelaku dan Puluhan Paket Ganja Tersembunyi
Editor : Redaksi