Pada Kamis (19/6/2025), tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat serta BNNK Pasaman Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Laporan masyarakat kembali menjadi kunci, menginformasikan adanya aktivitas penjemputan ganja dari Bukittinggi menuju Penyabungan.
Setelah penyelidikan intensif, tim mengidentifikasi sebuah mobil sedan Honda Genio hitam doff tanpa plat nomor yang dicurigai membawa narkotika. Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Kampung Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Di dalamnya, ditemukan tiga orang: AF (20), laki-laki warga Kecamatan Baso, Kabupaten Agam; AR (24), laki-laki warga Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam; dan HF (18), perempuan warga Kota Bukittinggi.
Awalnya tidak ditemukan narkotika di dalam mobil, namun dari keterangan AF, ia telah menyembunyikan ganja tersebut. AF kemudian menunjukkan lokasi persembunyiannya, sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan, tepatnya di tumpukan daun kering. Di sana, tim menemukan 3 buah tas berisi 17 paket besar ganja dibalut lakban kuning berbentuk segi empat dan 9 paket kecil ganja dibalut plastik bening.
Pengembangan kasus berlanjut, dan tim berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial S (54), seorang pria warga Kabupaten Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi 17 paket besar ganja, 9 paket kecil ganja, 1 unit mobil Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, 6 unit handphone berbagai merek, dan 1 buah kartu debit BRI.Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Total ganja yang dimusnahkan dari kasus ini adalah 15.316,37 gram.
(*)
Editor : Redaksi