Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova dan uang tunai.
Tersangka S mengaku menerima upah Rp7 juta per kilogram, sementara RAM memperoleh Rp5 juta untuk sekali pengiriman.
Baca juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Tahun 2026
Diketahui, RAM adalah sopir travel yang diajak oleh S untuk mengantar barang haram tersebut.
“RAM diajak oleh S, tapi dia tahu betul apa yang dibawanya,” tegas Kombes Putu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara MF, yang diduga sebagai pemilik barang, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.(*)
Editor : Redaksi-1