Pemprov Sumbar

Puan Maharani Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Terbuka

×

Puan Maharani Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Terbuka

Bagikan berita
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Setelah proses pembahasan selesai, DPR akan langsung mengumumkan hasilnya kepada publik.

Adapun pendekatan yang diterapkan DPR menunjukkan keseriusan dalam menyusun regulasi yang komprehensif.

"Kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan membuka hal ini pada waktunya," jelas Puan.

Selain itu, Komisi III DPR telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP.

DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, mengingat akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait tahap finalisasi, Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja setelah aspek redaksional selesai.

Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih dapat diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama mendapat persetujuan dari semua fraksi.

Untuk memastikan kualitas produk hukum yang dihasilkan, DPR terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder.

Proses pembahasan yang transparan dan partisipatif diharapkan dapat menghasilkan KUHAP yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini