Pemprov Sumbar

Puan Maharani Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Terbuka

×

Puan Maharani Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Terbuka

Bagikan berita
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)
Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk melaksanakan pembahasan RUU KUHAP secara transparan dan partisipatif. Proses pembahasan Rancangan Undang-

Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini melibatkan berbagai elemen masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Puan menekankan bahwa DPR melalui Komisi III secara konsisten mengundang pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap tahap pembahasan.

"Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang harus kami lakukan bersama-sama," ujar Puan Maharani.

Kemudian, pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menjelaskan bahwa Komisi III DPR masih aktif melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung aspirasi seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, proses pembahasan RUU KUHAP saat ini masih berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.

"Prosesnya masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat," tutur Puan.

Sementara itu, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah memasuki tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). Tahap ini dicapai setelah pembahasan oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR telah diselesaikan.

Dalam tahap Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP fokus pada aspek redaksional.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini