Pemprov Sumbar

Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Cek, Terdakwa Divonis Hakim

×

Diduga Melakukan Penipuan dan Pemalsuan Cek, Terdakwa Divonis Hakim

Bagikan berita
Ist
Ist

Padang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa

Andri Utama, dalam kasus penipuan dan pemalsuan senilai Rp828.880.000, dengan menggunakan cek.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Said Hamrizal Zulfi, selaku hakim ketua sidang, divonis selama satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, mengatakan, terhadap putusan majelis hakim, Kejari Padang, juga pikir-pikir.

"Terhadap putusan majelis hakim, kami menyatakan sikap, untuk pikir-pikir," katanya saat diwawancarai di ruangan nya, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.

Dikatakan, berawal pada November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di jembatan Sawahan dekat Masjid Istiqamah Kota Padang. Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia dan mengenalkan kepada saksi Erman dan kemudian saksi Erman menawarkan korban bekerjasama dengan terdakwa, selaku Kepala Cabang PT. Bara.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini