Lebih lanjut, Puan menegaskan harapannya agar Menteri Kebudayaan dapat memberikan argumentasi yang komprehensif.
"Ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," ungkap Puan.
Adapun keputusan yang terkait dengan kebudayaan juga perlu mempertimbangkan nilai-nilai lintas waktu hingga generasi yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Aspek ini menjadi penting untuk memastikan kebijakan kebudayaan tidak menimbulkan perpecahan sosial.
Selain itu, Puan menekankan pentingnya penjelasan yang mendalam mengenai dasar penetapan kebijakan kebudayaan.
"Ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," tegas Puan.
Terkait latar belakang penetapan, Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh pada tanggal 17 Oktober telah diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Untuk menjelaskan pemilihan tanggal tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena memiliki makna historis.
Pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.
Editor : Redaksi