Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara.
Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara. Tom disebut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindakan korupsi dalam proses perizinan impor gula pada masa jabatannya.
Usai persidangan, Tom tampak emosional dan memeluk sang istri sebelum keluar dari ruang sidang. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mempelajari putusan hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Tom dikenal sebagai salah satu mantan pejabat yang memiliki rekam jejak baik selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Namun, jaksa menyatakan Tom terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara.Hingga saat ini, Tom belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis tersebut. Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dekat dengan Tom juga menyatakan rasa kecewa atas putusan tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan adil serta transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan perizinan impor untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(*)
Editor : Redaksi