Ditambahkannya, tanggung jawab keuangan negara ada ditangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemana itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebagai penetapan lokasi. Kemana itu, Pemkab yang mengaku sebagai aset tapi tidak pernah menampilkan.
"Mohon untuk keadilan dan mohon diusut kelanjutan,"tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Saiful, seusai sidang, mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya dizalami.
Sebelumnya, terdakwa Saiful dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, selama
10 tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider empat bulan penjara.JPU berpendapat, terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI momor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(*)
Editor : Redaksi