Padang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman, menuntut 11 orang terdakwa, terkait kasus dugaan
korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara.
Dalam kasus tersebut, para terdakwa yang terdiri dari 2 ASN dan 9 masyarakat dituntut bervariasi oleh JPU.
Dimana, terdakwa Amroh dituntut selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000, yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.
Selain itu, terdakwa Amroh dituntut selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 197.520.288,-dikurangi sebesar Rp. 5.000.000,yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.
Terdakwa Arlia Mursida dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp200.236.000,- dikurangi sebesar Rp5.000.000, yang telah dititipkan di Kejari Pariaman.Terdakwa Bakri, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp. 3.474.221.395.
Terdakwa H. M. Nur, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga penjara. Uang pengganti sebesar Rp. 483.667.369,00.
Terdakwa Marina, dituntut 4 penjara, denda Rp200 juta, denda 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp. 40.098.492.
Terdakwa Syamsir dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp2.199.266.917 dan subsider 3 tahun dan 9 bulan.
Editor : Redaksi