Pemprov Sumbar

JPU Tuntut 11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol, Mantan Kepala BPN Dituntut 10 Tahun Penjara

×

JPU Tuntut 11 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol, Mantan Kepala BPN Dituntut 10 Tahun Penjara

Bagikan berita
Sidang dugaan korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang (DI)
Sidang dugaan korupsi ganti kerugian pembebasan jalan tol di atas lahan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Pemerintah kabupaten (Pemkab), yang merugikan keuangan negara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang (DI)

Terdakwa Zainuddin dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan penjara. Uang pengganti Rp. 2.240.413.078, subsider 3 tahun dan 9 bulan.

Terdakwa Zainudin alias Buyuang Ketek, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti sebesar Rp. 382.378.692,dikurangi sebesar Rp. 3.000.000,- yang telah dititipkan oleh terdakwa dan disimpan pada rekening penampung Kejari Pariaman. Subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa Suherman dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Uang pengganti sejumlah Rp.16.511.067

Dan terdakwa Saiful dan Yuhendri, yang merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp5000 juta, subsidir empat bulan.

Menurut JPU Ade Dwi Surya dan Yoki Eka, bersama tim, dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI momor 31 tahun 1999 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara didampingi Fatchu Rahman dan Emria Fitriani, selaku hakim anggota, memberikan waktu satu minggu.

Dari pantauan wartawan, sidang yang dimulai sore hari, selesai pukul 22.00 wib.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini