Dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang temannya berinisial SN. Pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci yang telah di duplikatkan sebelumnya, kemudian membawa brankas milik korban, pelaku bersama temannya membuka brankas tersebut menggunakan mesin potong (gerinda).
Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang didalam brankas, sebagian uang tersebut dibawa oleh teman pelaku berinisial SN ke Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa oleh pelaku AL, yang disembunyikan didalam karung yang berada di tumpukan sampah belakang rumah, dan sebagian disembunyikan didalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku, sedangkan brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," jelasnya.
Ditambahkan, adapun motif pelaku melakukan aksi pencuriannya, karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan sejumlah uang yang pantas kepada pelaku.
"Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban," tuturnya.
Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.
"Aksi kedua pelaku terekam kamera pemantau (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban," katanya.Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas merek krisbow warna hitam, satu buah mesin pemotong (gerinda) merek Inotec warna merah serta uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah sudah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Editor : Redaksi