Pasaman Barat – Seorang pria berinisial AL (48), berhasil diringkus oleh Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), diduga melakukan tindak pidana pencurian uang.
Tim Opsnal bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil meringkus pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K pada Jumat (25/7/2025).
Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Kejadian pertama kali diketahui sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.
"Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut," ungkapnya.Lanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.
"Petugas berhasil mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV di rumah korban," sebutnya
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
"Pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban," ucapnya.
Editor : Redaksi