"Karena, klien kami ini itu sudah sesuai dengan SOP," ucapnya.
Tak hanya itu, semua nasabah disetting, oleh terdakwa I dan teman-temannya, yang salah satu eks karyawan bank swasta.
PH terdakwa lainnya yaitu Riyan Septya Putra, mengatakan, tidak ada keterlibatan terdakwa Dhany, sebelum dan sesudah pencairan.
Nasabah bertemu dengan terdakwa disaat survai.
"Jadi yang menjadi korban sendiri itu ya klien kami, dan itu terungkap di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
(*)
Editor : Redaksi