Padang - Sidang lanjutan polisi tembak polisi yang menjerat Kabag Op Polres Solok Selatan Dadang Iskandar, dan korban Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto, pada beberapa waktu lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa diperiksa, setelah para saksi dan dan saksi ad-de charge (saksi yang meringankan terdakwa) dihadirkan.
Pada sidang itu, terdakwa bersikukuh kalau apa yang dilakukannya kepada korban adalah emosi sesaat yang tidak terkendali.
Terdakwa mengatakan kalau emosinya memuncak pada malam itu ketika dia bertemu korban di parkiran Polres, tapi korban seolah mengabaikannya dan sibuk chat WhatsApp (WA).
"Saya tepuk pundak, saya ulurkan tangan untuk bersalaman, tidak disambut. Dia sibuk WA. Saya tanya apakah ada solusi, dia bilang 'ntar.. ntar'. Saya kemudian melangkah mundur dan tunggu korban selesai chat," kata terdakwa.
Karena menunggu lama dan merasa tak punya harga diri, terdakwa mengaku kemudian emosinya memuncak lalu menembak korban. Sejenak kemudian, terdakwa kembali menembak korban karena merasa korban bakal meraih senjata."Perkiraan saya, dia ambil senjata. Disitu kemudian saya menembak korban untuk kedua kalinya," kata terdakwa.
Usai menembak korban Ulil, terdakwa kemudian bergerak ke arah rumah dinas Kapolres, dan mulai menembaki rumah itu. Terdakwa pun mengaku hal itu dia lakukan karena melampiaskan kekesalannya.
JPU pun mengaku apa yang disampaikan terdakwa atas alasannya menembak korban hanya karena korban belum atau tidak menanggapi, dirasa tidak masuk akal.
"Tidak masuk akal, emosi hanya karena belum menanggapi," kata JPU. Walau begitu terdakwa tetap bersikukuh kejadian itu karena emosi sesaat yang tidak terkendali.
Editor : Redaksi