Dalam keterangan terdakwa juga diungkapkan bagaimana kejadian itu terkait dengan pembekingan tambang di kawasan tersebut. Terdakwa mengaku dia mendapatkan uang dari pemilik tambang beberapa kali. Terdakwa pun sempat menyebut Kapolres menolak uang tersebut, begitupun juga dengan Kasat Reskrim yang dijabat oleh korban. Hingga kemudian
Terdakwa pun menegaskan kalau tindakannya menembak korban bukanlah akumulasi dari permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya dengan korban.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Adityo Danur Utomo, juga terungkap pada saat kejadian ada 53 peluru yang dikantongi terdakwa, dan terdakwa mengatakan kalau sehari-hari memang senjata dan pelurunya itu selalu ia bawa.
"Kalau pistol, posisi selalu di pinggang sebelah kiri. Kemanapun selalu bawa," kata terdakwa.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pada pekan depan.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.
(*)
Editor : Redaksi