Padang — Kuasa hukum Dr. Suharizal, S.H., M.H., menggugat penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Relokasi RSUD Tipe C dr. M. Zein Painan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Yusron, S.H., M.H. Gugatan praperadilan ini diajukan LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Barat dan terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Padang.
Sidang perdana yang digelar Senin (11/8) tetap dibuka oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., meski pihak Kejati Sumbar mangkir. Hakim memutuskan akan memanggil ulang pihak termohon pada persidangan berikutnya.
Kasus ini bermula pada Maret 2023, ketika Kejati Sumbar menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-264/L.3/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, menurut Suharizal, keputusan tersebut janggal karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan kerugian keuangan negara hampir Rp33 miliar dalam proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2015–2016 tersebut.
Selain kerugian negara, hasil penelitian perguruan tinggi menyebut bangunan RSUD baru itu tidak layak. Proyek juga dinilai tidak memenuhi persyaratan lokasi sesuai Permenkes Nomor 56 Tahun 2014, tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta disinyalir tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).“Dari hasil audit BPKP sudah dapat ditentukan siapa tersangka dalam perkara korupsi ini. Kami juga meminta Pengadilan Negeri Padang menetapkan nama-nama beberapa orang sebagai tersangka,” tegas Suharizal.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Editor : Redaksi