Kejati Sumbar menegaskan bahwa melalui penerapan DPA, negara dapat menghindari kerugian ganda: pertama, kerugian karena uang hasil kejahatan tidak bisa dikembalikan; kedua, kerugian akibat biaya besar proses persidangan.
Seminar ini juga menjadi bagian dari kegiatan nasional yang digelar serentak di perguruan tinggi di setiap ibu kota provinsi. Tujuannya memperkuat sinergi akademisi dan penegak hukum dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, humanis, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, UNAND dan Kejati Sumbar berharap dapat memberikan rekomendasi strategis terkait implementasi DPA demi mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
(*) Editor : Redaksi