Pemprov Sumbar

Alex Indra Lukman: Reformasi Tata Niaga Gula untuk Lindungi Petani dan Konsumen

×

Alex Indra Lukman: Reformasi Tata Niaga Gula untuk Lindungi Petani dan Konsumen

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (Foto: Ist)

Jakarta, - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menegaskan bahwa tataniaga gula di Indonesia harus ditinjau ulang, baik dalam bentuk gula kristal rafinasi (GKR) maupun gula petani.

Selain itu, kondisi saat ini jika terus dibiarkan akan mengancam keberhasilan target swasembada pangan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

Terlebih lagi, target tersebut mencakup tiga indikator utama yaitu tidak adanya impor beras, jagung, dan gula konsumsi pada tahun 2025 ini.

Pada dasarnya, gula rafinasi dan gula petani menggarap pasar yang berbeda. Menurut penjelasan Alex, gula rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani diperuntukkan bagi konsumsi publik.

Oleh karena itu, ketika gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi, artinya terdapat kekeliruan dalam tata niaga yang berlaku.

"Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda. Rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik. Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, artinya ada yang salah di tata niaga," tegas Alex dalam pernyataan tertulis, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022, GKR sebenarnya tidak diperbolehkan diperdagangkan di pasar eceran. Gula kristal rafinasi hanya ditujukan untuk industri pengguna dengan persyaratan izin usaha industri dan dokumen izin sejenis. Namun, pada kenyataannya, aturan ini masih banyak dilanggar.

Akibat lemahnya pengawasan tata niaga GKR, petani tebu mengalami dampak yang sangat merugikan. Serapan gula petani menjadi tersendat karena pasar sudah disusupi oleh gula rafinasi yang lebih murah.

Akibatnya, sekitar 100.000 ton gula konsumsi hasil tebu petani menumpuk di gudang. Tentu saja, kondisi ini sangat meresahkan bagi para petani yang telah bekerja keras.

"Selain memukul petani tebu kita, gula rafinasi yang dijual ke pasar tradisional, tentunya akan membahayakan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pada sektor kesehatan," terang Alex.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini