Di samping itu, Alex juga mengingatkan pemerintah mengenai penugasan pada BUMN pangan (ID Food) untuk menyerap gula petani yang gagal terserap pasar. Menurutnya, penugasan ini harus disertai dengan skema yang jelas dan terukur.
"Duit yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp1,5 triliun itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel," tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menambahkan bahwa pendirian Danantara tidak dimaksudkan sebagai public service. Oleh karena itu, penggunaan uang negara yang telah ditempatkan di Danantara tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Di tengah masalah ini, Alex yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono yang menghentikan sementara impor GKR
"Penghentian impor ini, melindungi petani tebu kita sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri," ungkapnya.Namun demikian, Alex mewanti-wanti Wamentan bahwa dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, telah terjadi praktek "salah kamar" dalam distribusi hingga akhirnya merusak pasar.
"Kita harus menghitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan," tutupnya. (***)
Editor : Redaksi