Padang - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dalam kasus penembakan polisi yang menyebabkan AKP Ulil Riyanto meninggal dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa seumur hidup," kata hakim ketua sidang,
Adityo Danur Utomo didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, saat membacakan amar putusan di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang, Rabu (17/9/2025).
Majelis hakim menilai, semua unsur sudah terpenuhi. Terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 juncto (jo) 53 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tidak melindungi dan mengayomi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa mencoreng institusi polri," kata ketua majelis.
Menanggapi vonis tersebut Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir.Usai sidang, keluarga korban yang terdiri dari adik perempuan korban, ibu korban dan keluarga korban, tidak menerima vonis majelis hakim.
"Manusia biadab,"ujar salah seorang keluarga korban, saat terdakwa keluar dari ruang sidang yang dikawal ketat oleh petugas keamanan.
Orang tua korban, yaitu Christina mengatakan, apapun hukuman dari majelis hakim, tidak membuat anak nya hidup kembali.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu, Sutan Mahmud Syaukat, bersama tim mengatakan, vonis majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Editor : Redaksi