"Upaya selanjutnya, kami akan banding dan kami tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, yaitu
Taufik Yanuarsyah, S.H, dan Aslan, S.H. CCLE bersama tim, menuturkan, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih seluruhnya dalam tuntutan JPU.
"Namun demikian dalam putusannya majelis hakim mempunyai pandangan tersendiri, yaitu dengan memutus terdakwa seumur hidup dimana berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, JPU menghormati putusan majelis hakim tersebut, yang berbeda pendapat dalam amar atau strafmacht nya
"Dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut mati oleh JPU.Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 22 November 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. Sehingganya, terdakwa dikenakan pasal berlapis.
(*)
Editor : Redaksi