Pemprov Sumbar

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : PH Bantah Dakwaan JPU

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR : PH Bantah Dakwaan JPU

Bagikan berita
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (PS)
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (PS)

Padang - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Syahrial dan Uci Afriani (berkas terpisah), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Menurut PH terdakwa Dhany Syahrial, yaitu Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra, Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, dalam eksepsinya membantah semua dakwaan penuntut umum.

"Perkara ini bukanlah ranah pidana, namun masuk keperdata, karena ada perjanjian di bank milik negara dengan nasabah-nasabah," katanya, saat membacakan eksepsinya setebal 21 halaman, Kamis (26/6/2025).

Dikatakannya, terdakwa telah berkerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

"Jadi terdakwa ini bukanlah pemutus kredit," katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang RI nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003, tentang BUMN pasal 4 B, yang berbunyi keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.

Menurut penjelasan pada undang-undang RI nomor 1 tahun 2025 pasal 4 B tersebut berbunyi, modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Dijelaskan, dakwaan yang ditujukan kepada Dhany Kurnia merupakan kekeliruan atau error in persona.

Mereka juga menyatakan bahwa, dalam surat dakwaan tidak ditemukan fakta-fakta konkret yang menunjukkan tindakan memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lebih lanjut, eksepsi juga mengutip undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan atas undang-undang BUMN yang menegaskan bahwa, keuntungan dan kerugian BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara. Berdasarkan itu, kerugian yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha, tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini