Tim kuasa hukum juga mengkritik bentuk surat dakwaan yang menggunakan dakwaan subsidaritas, padahal menurut mereka, jenis tindak pidana yang didakwakan seharusnya dituangkan dalam bentuk dakwaan tunggal karena menyangkut satu perbuatan hukum.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau setidaknya batal demi hukum.
"Memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebankan biaya perkara kepada negara,"ujarnya.
Terhadap eksepsi PH terdakwa. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menanggapi hal tersebut secara tertulis.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan masing-masing sebagai hakim anggota, menunda sidang pada Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025.
Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
(*)
Editor : Redaksi