Pemprov Sumbar

Polda Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang September, Musnahkan 40 Kg Ganja dan Bongkar Jaringan Antarprovinsi

×

Polda Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang September, Musnahkan 40 Kg Ganja dan Bongkar Jaringan Antarprovinsi

Bagikan berita
Dok. Ist
Dok. Ist

Padang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) terus memperlihatkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang bulan September 2025, jajaran Ditresnarkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkoba, menangkap 19 pelaku, dan menyita berbagai jenis barang bukti mulai dari ganja, sabu-sabu hingga pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan hasil pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di Ranah Minang.

“Sepanjang bulan September, kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika berupa ganja, sabu, dan ekstasi. Beberapa kasus sudah mendapat penetapan dari kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan,” ujar Kombes Wedy saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan Barang Bukti: Bukti Nyata Perang Lawan Narkoba

Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba Polda Sumbar juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika hasil operasi selama September. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40,09 kilogram ganja dan 94,8 gram sabu-sabu, setelah mendapat penetapan eksekusi dari kejaksaan.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat,” tegas Kombes Wedy.

Selain barang yang telah dimusnahkan, polisi juga masih menyimpan sejumlah barang bukti lain yang belum mendapat penetapan pemusnahan, di antaranya 865 butir pil ekstasi dan 480 gram sabu-sabu dari tiga laporan polisi berbeda.

Drama Penangkapan di Pasaman: Kurir Ganja 40 Kg Diringkus

Salah satu kasus menonjol yang diungkap bulan September adalah penangkapan seorang kurir ganja lintas provinsi di Kabupaten Pasaman. Dari tangan pelaku berinisial F, polisi mengamankan 40,9 kilogram ganja kering yang dibawa dari provinsi tetangga untuk diedarkan di wilayah Sumbar.

“Pelaku F ini dipastikan seorang kurir. Ia ditangkap saat berupaya mengirim barang melalui jalur Payakumbuh menuju Padang. Ini jaringan antarprovinsi,” ungkap Kombes Wedy.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini