Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Pelaku sempat berusaha kabur dan menabrak mobil petugas. Namun berkat kesigapan anggota dan bantuan cepat masyarakat setempat, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa korban jiwa.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami di lapangan. Ini bukti bahwa kolaborasi publik dengan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba,” ujar Wedy.
Gerebek Tempat Hiburan Malam di Padang: Ratusan Butir Ekstasi Disita
Selain kasus ganja, Ditresnarkoba juga menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Kota Padang. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Ganting, Padang Timur, dan Batang Arau.
Kasus pertama terjadi pada 21 September 2025, di mana dua pelaku berinisial DA dan MD ditangkap di sebuah rumah dengan barang bukti 424 butir pil ekstasi. Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 September 2025, petugas kembali melakukan penggerebekan di parkiran sebuah tempat hiburan malam di kawasan Batang Arau, dan berhasil mengamankan satu pelaku lain dengan 441 butir pil ekstasi.
“Tempat hiburan malam menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba, khususnya ekstasi. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes Wedy.
Ia menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal muasal barang haram tersebut. “Kami sedang kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” ujarnya.Ajak Masyarakat Aktif Melapor dan Dukung Pencegahan
Kombes Wedy Mahadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan represif, tetapi juga butuh dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila ada keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Mereka tidak akan diproses hukum, tapi akan kami arahkan untuk rehabilitasi,” katanya.
Editor : Redaksi