Pemprov Sumbar

Karyawan Tambak Udang Serahkan Anak Trenggiling ke BKSDA Agam, Siap Dilepasliarkan

×

Karyawan Tambak Udang Serahkan Anak Trenggiling ke BKSDA Agam, Siap Dilepasliarkan

Bagikan berita
Karyawan Tambak Udang Serahkan Anak Trenggiling ke BKSDA Agam, Siap Dilepasliarkan
Karyawan Tambak Udang Serahkan Anak Trenggiling ke BKSDA Agam, Siap Dilepasliarkan

Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/2018 juga secara tegas melarang siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.

Menurut IUCN Red List, trenggiling berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah di alam liar karena perburuan dan perdagangan ilegal yang masih marak terjadi.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini