Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/2018 juga secara tegas melarang siapapun untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati.
Menurut IUCN Red List, trenggiling berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah di alam liar karena perburuan dan perdagangan ilegal yang masih marak terjadi.(*)
Editor : Redaksi