44 Petak Toko Pasar Raya Barat Disegel, Pemko Padang Beri Penghapusan Denda Retribusi

×

44 Petak Toko Pasar Raya Barat Disegel, Pemko Padang Beri Penghapusan Denda Retribusi

Bagikan berita
Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang Muhammad Faisal bersama jajaran saat melakukan penertiban dan penyegelan petak toko penunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat, Senin (27/7/2026) malam. (Foto: Ist)
Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang Muhammad Faisal bersama jajaran saat melakukan penertiban dan penyegelan petak toko penunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat, Senin (27/7/2026) malam. (Foto: Ist)

idkabar.com, PADANG - UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menindak tegas penunggak retribusi dengan menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat pada Senin (27/7/2026) malam.

Kepala UPTD Pasar Raya Muhammad Faisal menegaskan tindakan ini tidak mendadak, melainkan telah melalui prosedur bertahap mulai Surat Peringatan Pertama,

Kedua, hingga Ketiga yang tidak ditindaklanjuti wajib retribusi. Atas instruksi pimpinan Dinas Perdagangan, penyegelan pun dilaksanakan.

Penertiban tahap awal difokuskan di Pasar Raya Barat. Selanjutnya akan dilakukan secara berurutan ke kawasan Fase 1 hingga Fase 7, serta blok lainnya seperti Blok A, B, C, Rajawali, Merpati, dan Koppas.

Pelaksanaan bertahap disesuaikan dengan luas wilayah serta ketersediaan waktu dan personel yang ada.

Tindakan ini disambut baik oleh para pedagang. Sejak Selasa pagi (28/7/2026), belasan pedagang sudah mendatangi kantor UPTD untuk mengurus pembayaran.

Bahkan sejumlah pedagang sudah berinisiatif melunasi tunggakan sejak Senin siang sebelum penyegelan dilakukan setelah mendapat informasi rencana penertiban.

Pemerintah Kota Padang memberikan kemudahan bagi pedagang melalui skema pembayaran bertahap atau dicicil, tidak harus lunas sekaligus.

Selain itu dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang, diberlakukan program penghapusan denda retribusi mulai 20 Juli hingga 20 September 2026.

“Keringanan ini sangat membantu pedagang yang memiliki tunggakan. Kami imbau segera manfaatkan momen ini agar tidak terkena tindakan tegas sekaligus mendukung Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan pasar yang lebih baik,” ujar Muhammad Faisal. ***

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini