Idkabar - Dalam kurun waktu beberapa belakangan ini, masyarakat sering kali disajikan oleh berita-berita yang menimbulkan perpecahan. Banyak berita yang tidak benar atau sering disebut dengan hoak (bohong), yang membuat masyarakat mudah percaya tanpa disaring terlebih dahulu kebenarannya.
Di media sosial (medsos) seperti face book, instagram, dan lain-lain, begitu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, tujuannya hanya satu, agar masyarakat Indonesia terpecah belah, entah siapa otak utamanya, namun yang jelas apapun informasi yang ada sebaiknya masyarakat jangan percaya begitu saja, harus dicerna dan jangan ditelan secara mentah-mentah.
Diera digitalisasi sekarang ini, apalagi dengan kecanggihan teknologi, seperti Artifical Inteligence (AI) yang merupakan buatan masia apapun bisa dilakukan, dengan satu jari saja apaun bentuk informasi atau bohong langsung tersebar di medsos. Maka masyarakat haruslah waspada dengan apa yang tersaji di medsos.
Banyak contoh kasus berita hoak yang sampai diranah hukum, bahkan pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, karena membuat gaduh. Tak hanya itu, pelaku pun juga dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), karena perbuatannya.
Sebagai contoh, setelah terjadi bencana alam sering kali muncul informasi palsu, mengenai jumlah korban, bantuan yang dibutuhkan, atau peringatan bencana susulan yang tidak mendasar. Tentu saja hal ini dapat menghambat upaya bantuan dan menimbulkan kepanikan. Termasuk informasi palsu tentang dana bantuan sosial, yang mana masyarakat dengan ekonomi rendah percaya.
Dampak Dari HoakDampak penyebaran hoak sangatlah luar biasa, seperti kekerasan dimasyarakat, perpecahan sosial hingga menurunnya kepercayaan publik, terhadap informasi di medsos.
Penyebaran berita bohong di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 28 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan.
Pasal 45 ayat (1) mengatur mengancam pidana bagi pelanggar. Pasal 28 ayat 1 yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, kasus penyebaran hoak juga dapat dijerat dengan menggunakan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru seperti penerapan pasal 390 KUHP, untuk penipuan atau pasal-pasal lainnya yang relevan pada konteknya. Pandangan Al-quran
Dalam Islam penyebaran berita bohong sangatlah dilarang karena, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan ini hukumnya haram.