Pemasyarakatan di Persimpangan Jalan: Menghukum Tanpa Memulihkan?

Foto Harry Ashari,S.H.
×

Pemasyarakatan di Persimpangan Jalan: Menghukum Tanpa Memulihkan?

Bagikan opini

IDKABAR.COM - Penjara seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan sekadar tempat pengurungan.

Namun realitas sistem pemasyarakatan Indonesia hari ini justru menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan.

Disatu sisi, negara mengklaim telah bergerak menuju paradigma pemidanaan yang humanis dan rehabilitatif.

Disisi lain, lembaga pemasyarakatan terus dipenuhi manusia yang diperlakukan semata sebagai objek penghukuman, bukan subjek pemulihan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar, apakah sistem pemasyarakatan kita sungguh-sungguh dirancang untuk mencegah kejahatan, atau justru memproduksi kegagalan yang berulang?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebenarnya telah memberikan fondasi normatif yang progresif.

Hak narapidana atas pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan mental-psikologis ditegaskan secara eksplisit.

Secara konseptual, ini menandai pergeseran dari logika balas dendam menuju rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Namun hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ketika norma tidak disertai desain kebijakan yang serius, pemasyarakatan berisiko menjadi slogan kosong.

Fakta overcrowding lapas menjadi bukti paling telanjang dari kegagalan struktural tersebut.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini