Perbandingan Pra Peradilan Dalam KUHAP Lama dengan yang Baru

Foto Denok Resmini
×

Perbandingan Pra Peradilan Dalam KUHAP Lama dengan yang Baru

Bagikan opini

IDKABAR.COM - Sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru pada tahun 2026, pengaturan hukum acara pidana di Indonesia selama lebih dari empat dekade bertumpu pada undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Undang-undang ini mengatur seluruh tahapan proses peradilan pidana, termasuk lembaga praperadilan.

Namun, seiring berkembangnya kebutuhan akan perlindungan hak asasi manusia dan penguatan prinsip due process of law, pengaturan praperadilan dalam KUHAP lama dinilai memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, melalui undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, pembentuk undang-undang melakukan pembaruan signifikan, khususnya dalam perluasan objek, subjek, dan mekanisme acara praperadilan, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Pra peradilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Perbedaan KUHP Lama dan Baru

Dalam KUHAP lama ruang lingkup praperadilan dibatasi dalam pasal 77, yaitu hanya untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi dengan cakupan tersebut, fungsi praperadilan masih relatif terbatas.

Sementara itu, KUHAP 2025 membawa perubahan melalui pasal 158 sampai dengan pasal 164 dengan memperluas objek praperadilan.

Praperadilan tidak hanya mencakup upaya paksa, tetapi juga penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, penangguhan pembantaran penahanan, serta penyitaan benda atau barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Perluasan ini menegaskan peran praperadilan sebagai instrumen kontrol yudisial yang lebih kuat dalam melindungi hak asasi manusia.

Perluasan Objek Pra Peradilan

Perluasan objek pra peradilan dalam KUHAP 2025 merupakan salah satu perubahan dalam hukum acara pidana, bila melihat KUHAP lama, objek pra peradilan sebenarnya sangat terbatas. Pra peradilan hanya berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Beberapa objek penting, seperti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, baru bisa diperiksa melalui pra peradilan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, bukan karena diatur langsung dalam undang-undang. KUHAP 2025 kemudian mengisi kekosongan tersebut.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini