IDKABAR - Politik hukum pidana Indonesia memasuki babak baru sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pembaruan tersebut tidak hanya bermakna pergantian teks regulasi, tetapi mencerminkan proses panjang bangsa untuk keluar dari kerangka hukum kolonial menuju sistem pemidanaan yang lebih berakar pada nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Momentum kelahiran KUHP Nasional layak ditempatkan sebagai penanda penting dalam transformasi kebijakan pidana.
Perkembangan KUHP Nasional berkaitan erat dengan pergeseran paradigma hukum. KUHP lama yang merupakan peninggalan Belanda selama puluhan tahun membawa orientasi retributif yang menekankan penghukuman.
KUHP Nasional berusaha menggeser cara pandang itu dengan menghadirkan pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan menghormati prinsip Hak Asasi Manusia.
Capaian pertama yang ditekankan adalah dekolonisasi hukum pidana. Penggantian KUHP warisan kolonial dipandang sebagai langkah untuk menghadirkan kodifikasi pidana yang sesuai dengan nilai sosial, moral, serta kebutuhan masyarakat modern. Indonesia kini memiliki hukum pidana yang dirumuskan sendiri sehingga lebih mampu membaca realitas kekinian.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam menerapkan prinsip-prinsip baru secara konsisten di lapangan dan dalam budaya penegakan hukum.Aspek berikutnya ialah harmonisasi hukum nasional. Sebelum KUHP Nasional hadir, rezim pemidanaan tersebar dalam berbagai aturan khusus seperti UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU ITE.
Fragmentasi aturan dinilai berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dan tumpang-tindih pemidanaan. Karena itu, KUHP Nasional berusaha mengharmonisasikan berbagai undang-undang tersebut untuk menciptakan sistem hukum yang koheren dan mencegah fragmentasi pemidanaan.
KUHP Nasional juga secara tegas mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip HAM internasional. Integrasi ini merupakan langkah maju untuk membangun hukum pidana yang tidak sekadar represif, melainkan berkeadilan dan manusiawi.
Untuk pertama kalinya, sumber nilai pemidanaan diletakkan pada semangat Pancasila. Namun, harus digaris bawahi bahwa penerapannya harus terus diawasi agar tidak terjadi penafsiran yang menyimpang dari semangat Pancasila dan HAM.