Pemprov Sumbar

Pemerintah Didesak Segera Atur Penyerapan Gabah Petani Tahun 2025

×

Pemerintah Didesak Segera Atur Penyerapan Gabah Petani Tahun 2025

Bagikan berita
Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengunjungi Sentra Penggilingan Padi, pada Rabu (30/4/2025) di Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Ist)
Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman mengunjungi Sentra Penggilingan Padi, pada Rabu (30/4/2025) di Karawang, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Ist)

Jakarta, - Inpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) memicu kekhawatiran petani.

Kebijakan ini berpotensi mengganggu kesejahteraan petani yang telah lama berharap hasil panennya dibeli dengan harga layak.

Instruksi tersebut menugaskan Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton beras dari dalam negeri sepanjang tahun 2025, sementara estimasi Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan produksi beras nasional akan menembus angka 30 juta ton.

Dengan demikian, hanya sekitar 10 persen produksi yang terserap pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai kuota penyerapan tersebut terlalu kecil dan berisiko memicu keresahan petani. Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025), ia menegaskan bahwa mekanisme penyerapan harus diatur secara rigid dan transparan.

“Kami telah mengingatkan pemerintah sejak awal tahun, pascaterbitnya Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. Namun, pembantu presiden tampaknya belum menerjemahkan Asta Cita Swasembada Pangan dengan matang,” ujarnya.

Peraturan tersebut mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani.

Alex menambahkan, para petani sebenarnya sangat antusias ketika mendengar gabah mereka akan dibeli pemerintah dengan harga layak.

Namun, pembatasan kuota membuat banyak dari mereka kembali bergantung pada tengkulak.

“Jika kuota hanya 3 juta ton, pemerintah harus segera menyusun teknis penyerapan. Tentukan kuota per provinsi dan petani yang berhak mendapatkan harga Rp6.500 per kilogram,” imbuh Ketua DPD PDI Perjuangan Sumbar itu.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini