Jakarta, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu alasan pemerintah daerah (pemda) mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Padahal, penyelesaian pengangkatan pegawai kategori satu (K1) dan kategori dua (K2) telah dituntaskan secara nasional.
“Saya tidak bisa berspekulasi. Saya harus cek terlebih dahulu. Nanti saya akan meminta Kepala BKN untuk memastikan apakah yang diangkat termasuk K1 dan K2,” kata Rini kepada awak media di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Hingga saat ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan empat Peraturan Menteri PANRB yang mengatur pengangkatan PPPK.
Salah satunya berisi ketentuan penyelesaian seleksi K1 dan K2, termasuk seleksi tenaga guru yang datanya tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan sepenuhnya pada penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), termasuk pegawai honorer yang sebelumnya telah terdata dalam basis data BKN.Oleh karena itu, proses pengangkatan di daerah harus tetap mengacu pada regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Menteri Rini mengungkapkan bahwa ia akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pemberian sanksi.
Pasalnya, kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengatur sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melanggar aturan, termasuk dalam hal perekrutan pegawai non-ASN.
Editor : Redaksi