“Jadi nanti saya akan bicara langsung dengan Mendagri. Tentunya, yang berwenang memberi sanksi adalah Mendagri. Seperti kasus sebelumnya, sudah ada beberapa kementerian dan lembaga yang terkena sanksi. Silakan ditanyakan langsung ke Mendagri,” tutur Rini.
Sementara itu, Ribka Haluk selaku Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), meminta Komisi II DPR RI untuk memperdalam persoalan terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ribka dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Hal ini merespons masih ditemukannya praktik pengangkatan ASN dan PPPK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK di seluruh Indonesia harus mematuhi jadwal serta mekanisme yang telah diatur Kementerian PANRB.“Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sementara PPPK paling lambat Oktober 2025. Ini menjadi catatan penting bagi gubernur dan seluruh kepala daerah agar tetap mengikuti arahan dari Kementerian PANRB,” tegas Ribka. (***)
Editor : Redaksi