Pemprov Sumbar

Sidang Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR Berlanjut

×

Sidang Dugaan Korupsi Penyalahgunaan KUR Berlanjut

Bagikan berita
Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (DI)
Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022--2023,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (DI)

Padang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menolak eksepsi PH terdakwa, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022–2023, dengan terdakwa Dhany Kurnia dan Uci Afriani (berkas terpisah).

Menurut majelis hakim, eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, telah masuk pada pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

"Menolak eksepsi PH terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,"kata ketua majelis hakim Fatchu Rohman dengan didampingi Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan amar putusan sela, Jumat (11/7/2025).

Sehingganya, sidang tersebut dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa yang didampingi PH nya, Ricky Hadiputra, Wahyudi Andriko, Ryan Septya Putra,dan Ilham Fajri, dari kantor hukum Farancis Law Office, keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan terdakwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program KUR setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers pada 17 April 2025 lalu.

Diduga memalsukan dokumen pengajuan kredit,menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai bank, dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam program yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku UMKM tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyaluran bantuan kredit bagi masyarakat kecil serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

(*)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini