Persetujuan itu merujuk kepada terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 366 Tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Lenardo juga menjelaskan desain pembangunan Flyover Sitinjau Lauik memperhatikan aspek topografi wilayah mengingat, kondisi itu cukup rawan terdampak bencana seperti tanah longsor.
"Proses pembuatan desain sudah memperhatikan aspek topografi dengan melihat secara langsung kondisi di lapangan," ujarnya.
Terakhir, hingga saat ini belum ada rencana pengalihan dan penutupan jalan di Sitinjau Lauik.
Namun, apabila di kemudian hari ada pengalihan dan penutupan jalan harus melalui proses kajian dan berkoordinasi dengan pihak terkait.(*)
Editor : Redaksi