2021, dengan cara menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang.
Disamping itu tersangka TA juga dengan sengaja bertindak sebagai supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan yang digunakan, sebagai syarat kelengkapan pencairan Ddana subsidi unit usaha Trans Padang Triwulan 1 dan 2.
Atas kedua kegiatan tersebut, tersangka menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp. 514.793.500 dan kemudian tersangka TA menyerahkan sebagian dari uang pembayaran tersebut kepada tersangka PI sebesar Rp. 23.500.000.
Selain itu, tersangka TA dikenakan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 Tahun 2021 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang, pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, salah satu tim advokat inisial TA, Romi Martianus, SH, C.Med, mengatakan, kliennya telah melakukan audit secara profesional terkait kontrak kerja dengan pihak PSM, jika penyidik Kejati berpendapat lain itu sah sah saja."Dan mengenai beban kerja jasa audit klien kami, sangat beralasan akan timbul biaya yang harus di bayarkan pihak Perumda PSM atau dalam hal ini unit Trans Padang kepada klien kami," katanya
(*)
Editor : Redaksi